Kamis, 13 Januari 2011

Mega Proyek Indonesia JEMBATAN SELAT SUNDA, pembiayaannya??


Indonesia merupakan negara kepulauan, jumlah pulau yang terdapat di Indonesia mencapai 17.508 pulau. Pulau dengan penduduk terbanyak terdapat di pulau jawa, dimana hampir 60% dari penduduk indonesia tinggal di pulau jawa, begitu juga dengan pulau sumatera dimana pulau sumatera ini juga merupakan salah satu pulau besar di Indonesia. Perekonomian kedua pulau ini cukup maju, namun sayang kedua pulau ini terpisahkan oleh selat sunda. Selat sunda ini sedikit menghambat transportasi barang dan jasa, dimana dengan menggunakan kapal feri baik dari pulau sumatera menuju pulau jawa membutuhkan waktu 2-3 jam, belum lagi dengan tingginya jumlah penumpang yang menaiki kapal feri tiap harinya. Dari Bakauheni saja tiap tahunnya jumlah penumpang mencapai 450.523, sedangkan dari Merak mencapai 364.329 orang tiap tahunnya, dan tiap tahun terjadi peningkatan jumlah penumpang sebanyak 6,29%.
Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah provinsi lampung dan banten mencari solusi, dan akhirnya terdapat dua alternatif untuk menjadi penghubung kedua pulau ini yaitu dengan membangun jembatan atau terowongan. Dengan segala pertimbangan ahirnya dipilihlah jembatan sebagai alternatif yang paling memungkinkan. Jembatan Selat Sunda diharapkan nantinya dapat mengembangkan dan membangkitkan perekonomian di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.
Berikut ini merupakan spesifikasi jembatan selat sunda yang aka dibangun nanti :
  • Panjang 29 km
  • Lebar 60 m
  • Jalan mobil 2 x 3 m
  • Jalan sepeda motor dan pejalan kaki 2 x 1 m
  • Double track kereta di tengah
  • Lokasi 50 km dari gunung krakatau
  • Design tahan gempa dan tsunami
  • Melintasi 3 pulau, pulau Prajurit, sangiang, dan ular
  • Terdiri atas dua jembatan gantung berbentang ultra panjang 3,5 km dan 7 km
  • Terdiri atas tiga jembatan konvensional berbentang 6-7,5 km
  • Kapasitas maksimum 160 ribu kendaraan per hari dan 31.318  orang per hari
  • Barang seperti batu bara sekitar 1,75 juta ton per tahun atau 4,7 ribu ton per hari
Sumber pendanaan yang digunakan yaitu konvensional dan non konvensional, dana konvensional dari APBN dan APBD dari pemprov lampung dan banten, sedangkan biaya non konvensional dari investasi pihak asing. Dana yang digunakan untuk membangun jembatan selat sunda ini mencapai 92 triliun rupiah, namun akibat kurang siapnya pemerintah dalam perencanaan dan pembangunan jembatan selat sunda ini akhirnya pembangunan ini terjadi kemunduran. Dampak dari kemunduran perencanaan dan pembangunan jembatan selat sunda ini mengakibatkan nilai proyek semakin besar, dari yang awalnya biaya perencanaan dan pembangunannya Rp 92 triliun terus berubah menjadi Rp 100 triliun, Rp 170 triliun, dan terakhir biaya pembangunannya mencapai Rp 250 triliun. Jumlah ini bertambah dikarenakan ada rencana baru dari pemerintah yaitu pembangunan rel kereta api dan pengembangan kawasan strategis di jembatan selat sunda tersebut.
Strategi pembiayaan yang dilakukan dalam pembiayaan pembangunan jembatan selat sunda ini menggunakan skim KPS (kerja sama pemerintah swasta) dimana melibatkan konsorsium PT. Bangungraha Sejahtera mulia yang terdiri dari 3 pihak yaitu PT. Artha Graha, Pemprov lampung dan banten. Selain itu telah ada 5 investor yang telah tertarik untuk menanamkan modalnya dalam pembangunan jembatan selat sunda ini, dimana para investor tersebut berasal dari China, jepang, timur tengah, prancis dan korea.

Namun yang menjadi pertanyaan disini adalah :
·         Strategi pembiayaan apa yang dapat digunakan sebagai pendukung pembiayaan pembangunan jembatan selat sunda tersebut?

Melihat sistem kerjasama pemerintah swasta (KPS) dalam pembiayaan pembangunan jembatan selat sunda,  pemerintah menggunakan skim pembiayaan joint venture, dimana pada dasarnya, joint venture merupakan sebuah bentuk kerja sama pihak swasta dalam membiayai atau melakukan pembangunan. Join Venture juga dijadikan alternatif untuk privatisasi secara penuh yang mana sektor publik dan sektor swasta berbagi tanggung jawab dan kepemilikan untuk memberikan pelayanan. Pada Joint Ventures, sektor publik dan swasta membentuk perusahaan baru atau berbagai kepemilikan atas perusahaan yang ada untuk memberikan pelayanan. Sedangkan persentase kepemilikan dari proyek tersebut dapat ditentukan melalui perjanjian tertulis (MoU). Pada akhirnya, kepemilikan proyek ini akan dikembalikan ke pemerintah seperti layaknya metode BOT.
Untuk itu pemerintah seharusnya lebih serius dalam negoisasi dengan para investor asing, dikarenakan banyak investor asing yang berminat dengan proyek jembatan selat sunda ini. Jangan sampai kasus monorel dijakarta terulang, dimana kurangnya keseriusan dari pemerintah dalam melakukan negoisasi sehingga investor yang sebelumnya sudah berminat dan tertarik dengan proyek tersebut akhirnya mundur.
Dan strategi lain dalam pembiayaan pembangunan jembatan selat sunda adalah, pemerintah tidak hanya bekerjasama dengan satu investor asing, kenapa??
Karena apabila investor tersebut dalam pengerjaan proyek tersebut mengalami kekurangan dana tidak menghambat pembangunan proyek jembatan selat sunda tersebut. Pemerintah harus menggandeng beberapa investor asing untuk bekerjasama (konsorsium) sehingga resiko yang ada dapat diminimalkan dan pembangunan jembatan selat sunda tersebut dapat berjalan sesuai rencana. Mengingat jembatan selat sunda tersebut membutuhkan biaya yang sangat besar.

Minggu, 09 Januari 2011

Sengketa kepemilikan tanah pasar turi, penyelesaiannya ??


Sengketa kepemilikan tanah pasar turi antara PEMKOT Surabaya dengan PT. KA semakin rumit, berawal dari PEMKOT Surabaya yang menyewa lahan kepada PT. KA seluas 1.6 Ha, namun akhirnya tanah tersebut disertifikasi dan diklaim milik PEMKOT Surabaya tanpa adanya perundingan dengan DPRD Kota Surabaya maupun dengan PT. KA. Akhirnya PT. KA mengajukan gugatan kepada Mahkamah Agung yang ditujukan terhadap PEMKOT Surabaya dan memenangkan gugatannya. Nasib para pedagang yang menunggu pembangunan Pasar Turi baru yang nantinya berdiri di atas lahan yang sedang bersengketa menjadi semakin tidak jelas dan terlantar dikarenakan ketidakjelasan kepemilikan lahan dan berujung pada berhentinya pembangunan Pasar Turi baru. Apa yang terjadi jika konflik tersebut tidak segera diselesaikan??

Apabila sengketa lahan pasar turi tidak segera diselesaikan maka akan menambah masalah baru di perkotaan, karena banyak masyarakat yang bekerja sebagai pedagang di pasar turi tidak dapat berdagang dan mencari nafkah lagi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tentunya para pedagang harus tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, disini timbul lagi permasalahan, karena tuntutan tersebut para pedagang bisa saja berdagang ditempat-tempat yang menurut mereka strategis meskipun tidak ada izin dan menyalahi aturan. Banyak dampak yang dapat ditimbulkan karena para pedagang yang berjualan sembarangan, mulai dari kemacetan lalu lintas hingga mengurangi nilai estetika dari suatu kota.

Untuk itu diperlukan strategi penyelesaian konflik dalam sengketa tanah pasar turi ini. Join problem solving merupakan salah satu strategi yang cukup efektif dalam penyelesaian kasus sengketa tanah pasar turi ini, yang dimaksud disini adalah dimana tiap kelompok yang berkonflik sama-sama mengatasi permasalahannya. Prinsipnya disini adalah kedua pihak yang bersengketa mencari solusi bersama terhadap masalah yang dihadapi, walaupun ada bantuan dari pihak ketiga. Yang harus dilakukan disini adalah melakukan identifikasi kepentingan pihak-pihak yang bersengketa, dimana nantinya akan diketahui kepentingan  tiap pihak yang bersengketa, setelah mengetahui kepentingan kedua pihak yang bersengketa dilakukan pembobotan kepentingan, pembobotan ini dilakukan untuk dapat menilai kepentingan tiap pihak yang bersengketa.

Untuk melakukan hal tersebut diperlukan bantuan dari pihak ketiga, pihak ketiga disini yang dimaksud adalah DPRD Kota Surabaya, kenapa DPRD Kota Surabaya? karena sengketa antara kedua belah pihak ini  melibatkan dan meyebabkan banyak masyarakat (pedagang) yang berdagang di pasar turi tidak dapat mencari nafkah dikarenakan mereka tidak mempunyai tempat lagi untuk berjualan setelah pasar turi terbakar. Nantinya DPRD Kota Surabaya menjembatani kedua belah pihak yang bersengketa dan menilai kepentingan tiap-tiap pihak yang bersengketa. Setelah itu, kedua pihak yang bersengketa yaitu PEMKOT Surabaya dan PT. KA melakukan komunikasi yang efektif demi terciptanya solusi yang dapat diterima kedua pihak, selain itu dibutuhkan rasa saling percaya antara kedua belah pihak untuk dapat menyelesaikan masalah ini, tanpa adanya rasa saling percaya maka kesepakatan atau solusi yang diinginkan tidak akan dapat tercapai. Setelah melakukan komunikasi yang efektif dengan dilandasi rasa saling percaya antara kedua belah pihak dan menghasilkan solusi yang menguntungkan pihak PEMKOT Surabaya dan PT. KA, dilakukan perjanjian antara kedua belah pihak untuk menyepakati solusi yang telah dihasilkan bersama. Hal tersebut dilakukan untuk memperjelas bahwa sengketa antara kedua belah pihak PEMKOT Surabaya dan PT. KA telah selesai.
Untuk dapat melaksanakan tahapan-tahapan tersebut dibutuhkan keseriusan antara kedua belah pihak yang bersengkata, sehingga hasil yang didapat benar-benar dapat menjadi win-win solution bagi kedua belah pihak. Dan strategi managemen konflik tersebut harus dilakukan secara intensif dan berkesinambungan mengingat strategi Join problem solving ini merupakan strategi yang sulit dilaksanakan mengingat tiap pihak yang bersengketa memiliki kepentingan-kepentingan tersendiri.

Diharapkan strategi Join problem solving dapat menyelesaikan permasalahan sengketa tanah pasar turi yang melibatkan 2 pihak antara PEMKOT SURABAYA dan PT. KA, dimana juga menyangkut kebutuhan banyak masyarakat yang membutuhkan tempat untuk berdagang da mencari nafkah.(*)