Minggu, 09 Januari 2011

Sengketa kepemilikan tanah pasar turi, penyelesaiannya ??


Sengketa kepemilikan tanah pasar turi antara PEMKOT Surabaya dengan PT. KA semakin rumit, berawal dari PEMKOT Surabaya yang menyewa lahan kepada PT. KA seluas 1.6 Ha, namun akhirnya tanah tersebut disertifikasi dan diklaim milik PEMKOT Surabaya tanpa adanya perundingan dengan DPRD Kota Surabaya maupun dengan PT. KA. Akhirnya PT. KA mengajukan gugatan kepada Mahkamah Agung yang ditujukan terhadap PEMKOT Surabaya dan memenangkan gugatannya. Nasib para pedagang yang menunggu pembangunan Pasar Turi baru yang nantinya berdiri di atas lahan yang sedang bersengketa menjadi semakin tidak jelas dan terlantar dikarenakan ketidakjelasan kepemilikan lahan dan berujung pada berhentinya pembangunan Pasar Turi baru. Apa yang terjadi jika konflik tersebut tidak segera diselesaikan??

Apabila sengketa lahan pasar turi tidak segera diselesaikan maka akan menambah masalah baru di perkotaan, karena banyak masyarakat yang bekerja sebagai pedagang di pasar turi tidak dapat berdagang dan mencari nafkah lagi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tentunya para pedagang harus tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, disini timbul lagi permasalahan, karena tuntutan tersebut para pedagang bisa saja berdagang ditempat-tempat yang menurut mereka strategis meskipun tidak ada izin dan menyalahi aturan. Banyak dampak yang dapat ditimbulkan karena para pedagang yang berjualan sembarangan, mulai dari kemacetan lalu lintas hingga mengurangi nilai estetika dari suatu kota.

Untuk itu diperlukan strategi penyelesaian konflik dalam sengketa tanah pasar turi ini. Join problem solving merupakan salah satu strategi yang cukup efektif dalam penyelesaian kasus sengketa tanah pasar turi ini, yang dimaksud disini adalah dimana tiap kelompok yang berkonflik sama-sama mengatasi permasalahannya. Prinsipnya disini adalah kedua pihak yang bersengketa mencari solusi bersama terhadap masalah yang dihadapi, walaupun ada bantuan dari pihak ketiga. Yang harus dilakukan disini adalah melakukan identifikasi kepentingan pihak-pihak yang bersengketa, dimana nantinya akan diketahui kepentingan  tiap pihak yang bersengketa, setelah mengetahui kepentingan kedua pihak yang bersengketa dilakukan pembobotan kepentingan, pembobotan ini dilakukan untuk dapat menilai kepentingan tiap pihak yang bersengketa.

Untuk melakukan hal tersebut diperlukan bantuan dari pihak ketiga, pihak ketiga disini yang dimaksud adalah DPRD Kota Surabaya, kenapa DPRD Kota Surabaya? karena sengketa antara kedua belah pihak ini  melibatkan dan meyebabkan banyak masyarakat (pedagang) yang berdagang di pasar turi tidak dapat mencari nafkah dikarenakan mereka tidak mempunyai tempat lagi untuk berjualan setelah pasar turi terbakar. Nantinya DPRD Kota Surabaya menjembatani kedua belah pihak yang bersengketa dan menilai kepentingan tiap-tiap pihak yang bersengketa. Setelah itu, kedua pihak yang bersengketa yaitu PEMKOT Surabaya dan PT. KA melakukan komunikasi yang efektif demi terciptanya solusi yang dapat diterima kedua pihak, selain itu dibutuhkan rasa saling percaya antara kedua belah pihak untuk dapat menyelesaikan masalah ini, tanpa adanya rasa saling percaya maka kesepakatan atau solusi yang diinginkan tidak akan dapat tercapai. Setelah melakukan komunikasi yang efektif dengan dilandasi rasa saling percaya antara kedua belah pihak dan menghasilkan solusi yang menguntungkan pihak PEMKOT Surabaya dan PT. KA, dilakukan perjanjian antara kedua belah pihak untuk menyepakati solusi yang telah dihasilkan bersama. Hal tersebut dilakukan untuk memperjelas bahwa sengketa antara kedua belah pihak PEMKOT Surabaya dan PT. KA telah selesai.
Untuk dapat melaksanakan tahapan-tahapan tersebut dibutuhkan keseriusan antara kedua belah pihak yang bersengkata, sehingga hasil yang didapat benar-benar dapat menjadi win-win solution bagi kedua belah pihak. Dan strategi managemen konflik tersebut harus dilakukan secara intensif dan berkesinambungan mengingat strategi Join problem solving ini merupakan strategi yang sulit dilaksanakan mengingat tiap pihak yang bersengketa memiliki kepentingan-kepentingan tersendiri.

Diharapkan strategi Join problem solving dapat menyelesaikan permasalahan sengketa tanah pasar turi yang melibatkan 2 pihak antara PEMKOT SURABAYA dan PT. KA, dimana juga menyangkut kebutuhan banyak masyarakat yang membutuhkan tempat untuk berdagang da mencari nafkah.(*)

3 komentar:

  1. bambang, komen yang singkat saja yaa..
    pertanyaan saya lebih ke skenario yang diterapkan. apa skenario yg bisa diterapkan dlm sengketa ini hanyalah Joint problem solving?
    apa tidak ada skenario lain yang dapat menyelesaikan masalah ini, mengingat JPS merupakan skenario yg cukup susah untuk dilakukan krna pihak yg terlibat pasti mempertahankan kepentingan2nnya.
    Trima kasih bambang. Good Job ^^

    BalasHapus
  2. saya setuju dengan pendapat demo, dengan join problem solving maka akan diperoleh win win solution antrberbagai pihak yang terlibat, tetapi alangkah baiknya jika demo juga memaparkan step-step dalam joint problem solving dalam mencapai kesepakatan antar berbagai pihak.

    BalasHapus
  3. terimakasih saudari wini atas pertanyaannya, sebanarnya skenario manajemen konflik tidak hanya join problem solving saja, namun dalam kasus sengketa tanah di pasar turi menurut saya join problem solving merupakan skenario yang paling sesuai dalam penanganan sengketa tersebut.Karena dalam sengketa tersebut terdapat kepentingan-kepentingan yang tentunya akan dipertahankan oleh pihak-pihak tersebut, untuk itu diperlukan identifikasi kepentingan kedua belah pihak yang bertikai agar diketahui permasalahannya...

    BalasHapus